Komunitas Konsumen Minta BRTI Buat Regulasi Layanan SMS Penawaran

admin

Komunitas Konsumen Minta BRTI Buat Regulasi Layanan SMS Penawaran

Konsumen Minta BRTI menerbitkan regulasi yang lebih jelas mengenai layanan penawaran melalui Short Message Service (SMS).  Desakan ini muncul akibat maraknya. SMS Penawaran yang diberikan tanpa persetujuan konsumen, dilakukan secara massif, berulang, dan dikirim pada waktu yang tidak wajar.

KKI meminta agar ada aturan yang mengikat para pelaku usaha jasa telekomunikasi agar menghentikan sms penawaran yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen. Bila perlu dikenakan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar.

Konsumen Minta BRTI Menerbitkan Regulasi

Hampir seluruh pelanggan seluler mendapat SMS penawaran baik dari pelaku usaha telekomunikasi, misalnya pengisian pulsa, promo dan NSP. Maupun dari pihak ketiga yang berisi penawaran produk makanan, minuman, perbankan, barang elektronik, hingga properti. Bahkan apabila pelanggan masuk ke area tertentu misalnya pusat perbelanjaan langsung banyak masuk SMS Penawaran.

Lebih lanjut David Tobing, Ketua KKI. Mengatakan  seharusnya ada persetujuan lebih dulu dari konsumen, apakah mau menerima sms penawaran atau tidak. Hal ini yang dikenal dengan istilah do not call register. Artinya pelaku usaha jasa telekomunikasi tidak boleh mengirim sms penawaran kepada pelanggan yang sudah menyatakan tidak setuju dikirimi sms penawaran.

Apabila tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pemilik nomor maka pengiriman sms juga telah melanggar. Pasal 26 UU ITE yang secara jelas menyebutkan bahwa. “Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan”.

brti Meniru Aturan Yang OJK Terapkan

Menurut David, BRTI sebagai lembaga yang berwenang untuk mengatur stadar kualitas layanan harus bertindak cepat dan tegas. Setidaknya BRTI bisa meniru aturan yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperlakukan konsumen penerima layanan jasa keuangan.

OJK membatasi pelaku usaha keuangan yang menyampaikan informasi melalui text message kepada konsumen. Hanya dapat dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu. Diluar hari libut nasional dari pukul 08.00-18.00 waktu setempat.

Desakan kepada BRTI ini adalah  langkah lanjutan setelah sebelumnya Dr. David Tobing sebagai kuasa hukum Alvin Lie mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Indosat, Tbk. (selaku Tergugat). Dan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia (selaku Turut Tergugat). Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara:  464/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2020.

Sebenarnya sejak 2013, Menteri Komunikasi dan Informatika telah mendapatkan surat rekomendasi dari. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) No: 28.1/BPKN/12/2013 tertanggal 23 Desember 2013 yang pada intinya meminta agar kementerian. Menerbitkan aturan yang melindungi privasi dan hak konsumen untuk menolak sms berbentuk spam atau iklan yang mengganggu, ungkap David

Konsumen Minta BRTI harus mengatur tentang pemberian keleluasaan kepada konsumen untuk menolak/tidak menyetujui layanan. Mengatur larangan penawaran SMS dan atau batasan konten yang termasuk dalam layanan penawaran SMS. Batasan waktu penawaran kepada konsumen yang menyetujui menerima SMS serta ditetapkannya suatu sanksi atas pelanggaran aturan tersebut.’ pungkas David