Millen Cyrus, Aturan Yang Tidak Sempurna, dan Kita Yang Lebih Suka Berdebat

admin

Millen Cyrus, Aturan Yang Tidak Sempurna, dan Kita Yang Lebih Suka Berdebat

Masalah Millen Cyrus yang kita tempatkan di sel pria berdasarkan kolom “jenis kelamin” di KTP itu bukan masalah baru. Lucinta Luna juga dulu begitu. Ini soal administrasi penempatan tahanan, bukan melulu soal polisi abuse, ini soal pola pikir yang harus kita bongkar dan aturan yang harus kita sempurnakan.

Secara aturan, penempatan tahanan ini ada di beberapa aturan dan standar. Pertama. Pasal 7 huruf b PP No. 58/1999 mengatur bahwa penempatan tahanan kami lakukan berdasarkan “jenis kelamin”. Memang ada huruf e yang mengatur penempatan tahanan berdasarkan kebutuhan khusus, tapi itu untuk tahanan yang kelainan jiwa, tahanan berkebangsaan asing, dan lainnya. Nah, pasal 6 Ayat (1) PP itu mengatur kalau sebelum penempatan, ada pendaftaran. Salah satu tindakan pendaftaran adalah “pencatatan jati diri”.

Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana

Lalu, dalam standar registrasi dan klasifikasi narapidana dan tahanan punya Kemenkumham tahun 2014, halaman 11,. Menyebutkan kalau. Salah dua tindakan yang melakukan saat pemeriksaan surat perintah penahanan adalah. “Memeriksa dan mencocokkan identitas tersangka/terdakwa”dan”. Melakukan pencatatan identitas jati diri tahanan sesuai dalam surat-surat dan pengakuannya”.

Pencatatan sesuai identitas ini juga diatur dalam Standar Minimum Rules for the Treatment Prisons. Resolusi PBB Nomor 663 C (XXIV) tanggal 31 Juli 1957 dan No. 2076.

Menyebutkan dalam aturan itu bahwa setiap orang yang ditahan harus dicatat mengenai “identitas”-nya.

Nah, mana pola pikir yang harus kita bongkar? Yaitu, penafsiran pihak Rutan tentang apa itu “identitas” atau “jati diri”. Saya sudah berusaha cari di berbagai peraturan “identitas” itu maksudnya apa, apakah KTP, atau hal yang lain. Sayangnya saya tidak menemukan kata “identitas” itu merujuk ke mana. Dalam kondisi ini, saya menggunakan kata dugaan aja ya.

Dugaan kuat saya, “identitas” atau “jati diri” dalam pasal-pasal itu merujuk kepada KTP. Kalo benar, menurut saya ini pola pikir yang wajar mengingat. KTP memang secara umum kita terima sebagai bukti identitas seseorang karena itu yang tercatat oleh negara.

Jadi. Pasal2 di atas harus kalian baca bahwa “identitas” tersebut adalah “identitas sesuai KTP”.

Karena itu, kalau penempatan tahanan berdasarkan “jenis kelamin” dan sebelumnya ada pencatatan identitas berdasar KTP, maka besar kemungkinan maksudnya adalah “jenis kelamin berdasarkan KTP”

Penerapan Aturan Petugas Rutan

Dalam kondisi ini, apakah polisi dan petugas Rutan salah dalam menerapkan aturan? Jelas tidak. Karena mereka melakukan sesuai dengan ketentuan yang ada. Kalau mereka bertindak di luar aturan kan tidak boleh juga. Karena kewenangan mereka sangat mereka batasi dengan peraturan perundang-undangan.

Tapi apakah saya setuju dengan praktik itu? Jelas tidak. Karena, diskusi soal “identitas” hari ini sudah melampaui sekadar yang tertulis dalam KTP. Jadi, seharusnya penempatan tahanan tidak mereka lakukan berdasarkan kolom “jenis kelamin” di KTP. Tapi sesuai pengidentifikasian tahanannya. Kalau tahanannya mengidentifikasi jenis kelaminnya berbeda dengan jenis kelamin di KTP, ya perlakukan aja seperti identifikasi dirinya.

Jadi, kayak Millen misalnya, kalaupun KTP-nya laki-laki tapi dia mengidentifikasi jenis kelaminnya perempuan, ya perlakukan sebagai perempuan. Jadi mindset bahwa “identitas” dan “jenis kelamin” itu adalah yang tertera di KTP yang harus segera kalian ubah.

Supaya orang2 kayak Millen Cyrus mereka tahan sesuai dengan “identitas” yang diakuinya, bukan sekadar KTP. Hal ini yang harus kita perbaiki, baik secara mindset, maupun peraturan.

Tapi, sepertinya mendiskusikan hal ini tidak pernah berlanjut kepada perubahan/penyempurnaan aturan supaya “identitas” dalam pasal2 di atas tidak diartikan sebagai identitas sesuai KTP. Diskusinya selalu tentang abuse of power, tidak manusiawi, dll. Lah, masalahnya di aturan, bukan pelaksananya. Dan peluang untuk “ributin” ini setidaknya lahir waktu kasus Lucinta Luna dulu. Tapi kan diskusinya tidak pernah berlanjut dari perdebatan di sosial media, yang lebih banyak ngomongin moral.

Aturan Administrasi Penempatan Tahanan

Padahal, ini urusan aturan administrasi penempatan tahanan. Tidak berkaitan diskusinya. Jadi, kalo memang benar2 mau mengubah kondisi ini agar tidak ada Millen Cyrus atau Lucinta Luna selanjutnya. Mendiskusikannya harus menggeser untuk mengubah mindset pihak yang berwenang melakukan penahanan bahwa “identitas” itu tidak hanya terbatas pada “identitas sesuai KTP”.

Kalo kita pikir-pikir, Millen Cyrus dan Lucinta Luna itu enak. Mereka public figure, jadi hal seperti ini pasti mencuat dan bisa dapat banyak pembelaan. Tapi, coba bayangkan kalau hal ini menimpa teman-teman transgender atau transeksual biasa. Yang liputannya sangat minim, mereka menahan untuk kita tempatkan di sel tahanan mana, sesuai KTP, atau sesuai identifikasi diri mereka sendiri? Coba bagaimana? Bagaimana kalau mereka mengalami hal yang sama dengan Millen dan Lucinta? Bagaimana kita membelanya?

Salah satu caranya adalah mendorong perubahan/penyempurnaan regulasi ttg penempatan tahanan kita yang tidak lagi hanya berbasis pada identitas dalam KTP, tapi berdasarkan identifikasi tahanan tersebut sendiri. Ini yang harus dilakukan segera kalau kita benar-benar peduli dengan mereka, bukan hanya sekadar suka berdebat yang ujungnya cuma kepuasan kita pribadi tanpa membuat perubahan apa pun bagi mereka yang benar2 membutuhkan bantuan.